TiNewss.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, pada 10 Februari 2022.
Petenapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan Label Halal.
Keputusan yang ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham sebagai kepala BPJPH tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: SoftBank Mundur dari IKN Sehari setelah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Dilantik
Menurut Muhammad Aqil Irham, penetapan Label Halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Warga Indonesia Lebih Dukung Rusia, Dalam Invasi Ke Ukraina, Ini Kata Pengamat
Berikut adalah Logo Halal baru, versi Kemenag.

Untuk download, bisa dengan klik kanan dari Desktop Anda, lalu pilih save as, gambar atau Logo Halal PNG di atas.***
Artikel Terkait
MUI Pusat: Resmikan Vaksin Sinovac Halal dan Boleh
Pemda Sumedang Resmi Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Polres, UPI, Kemenag dan MUI
Aa Zaki Terbitkan Buku Hukum Pariwisata Halal, Ini Kata Bang Sandi Uno
Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek, Inilah Aturannya
Kasus Covid-19 Melesat, Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Kotak Amal Tidak Boleh diedarkan
Sampaikan Klarifikasi, Kemenag RI Luruskan Penyataan Yaqut Yang Membandingkan suara Azan dengan suara Anjing