Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Investasi dan TPPU

- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:35 WIB
Doni Salmanan jadi Tersangka Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto: Instagram @donisalaman)
Doni Salmanan jadi Tersangka Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto: Instagram @donisalaman)

TiNewss.com--Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mabes Polri. 

Penetapan Doni Salmanan dilakukan setelah sebelumnya Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan menerima 90 pertanyaan. 

"Penyidik Mabes Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Unpad Miliki Tambahan 9 Guru Besar Baru

Menurut Ahmad Ramadhan, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 hingga 23.30 WIB hari Selasa, 8 Maret 2022.

"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tutur Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong dan TPPU investasi binary option platform Quotex.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Luhut: Integrasikan Komoditi Mineral dan Batubara

Doni Salmanan yang viral karena membagikan uang ke pengendara sepeda motor ini, dilaporkan ke kepolisian oleh korban aplikasi trading Quotex berinisial RA, pada 3 Februari 2022.

Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20  tahun penjara atas kasus Quotex.***

Editor: Asep D Darmawan

Artikel Terkait

Terkini

X