TiNewss.com--Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mabes Polri.
Penetapan Doni Salmanan dilakukan setelah sebelumnya Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan menerima 90 pertanyaan.
"Penyidik Mabes Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Unpad Miliki Tambahan 9 Guru Besar Baru
Menurut Ahmad Ramadhan, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 hingga 23.30 WIB hari Selasa, 8 Maret 2022.
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tutur Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong dan TPPU investasi binary option platform Quotex.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Luhut: Integrasikan Komoditi Mineral dan Batubara
Doni Salmanan yang viral karena membagikan uang ke pengendara sepeda motor ini, dilaporkan ke kepolisian oleh korban aplikasi trading Quotex berinisial RA, pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.***
Artikel Terkait
Kabar Baik untuk Lebaran dan Peserta MTQ 2022 di Sumedang, Jalan Tol Cisumdawu Bakal Dibuka
Ukraina Melaporkan 2 Jenderal Rusia Tewas dalam Peperangan Hari Ke-12
Minyak Goreng Murah, Lebih Berharga Daripada Bunga Cinta
Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Luhut: Integrasikan Komoditi Mineral dan Batubara
Unpad Miliki Tambahan 9 Guru Besar Baru