TiNewss.com--Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang semula harus dicairkan ketika berusia 56 tahun sesuai dengan Permenaker No. 2 tahun 2022, kini dikembalikan pada aturan yang lama yaktu Permenaker No. 19 tahun 2015.
Demikian disampaikan Menaker Ida Fauziah seperti dikutip TiNewss.com dari laman resmi Kemenaker.
Menindaklanjuti arahan Presiden, lanjut Menaker, terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Baca Juga: Apa Yang Dikatakan Biden Tentang Ukraina, Covid19 dan Rusia dan Tentu Tentang Amerika Sendiri
Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Baca Juga: 3 Pasien Covid19 Meninggal padahal sudah Vaksin Lengkap, Kadinkes : Butuh Percepatan Vaksin Booster
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.
Baca Juga: Berawal dari Grup WA, Pengurus DPC PPP Sumedang Berikan Bantuan Untuk Anak Penderita Hidrosefalus
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.***
Artikel Terkait
Rapat Kerja BPC PHRI Sumedang, Nana Mulyana: Kolaborasi Kunci Sukses Kebangkitan Pariwisata Sumedang
UMKM Dimanjakan, Pemerintah Dorong Pembiayaan Hingga Rp1.800 Triliun
Berawal dari Grup WA, Pengurus DPC PPP Sumedang Berikan Bantuan Untuk Anak Penderita Hidrosefalus
3 Pasien Covid19 Meninggal padahal sudah Vaksin Lengkap, Kadinkes : Butuh Percepatan Vaksin Booster
Apa Yang Dikatakan Biden Tentang Ukraina, Covid19 dan Rusia dan Tentu Tentang Amerika Sendiri