TiNewss.com--Pemerintah terus mendorong upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, salah satunya mewujudkan program Bangga Buatan Indonesia melalui belanja Pemerintah wajib membeli produk dalam negeri.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membelanjakan anggarannya untuk membeli produk-produk dalam negeri melalui e-Katalog dan toko daring pada tahun 2022. Kalau ini terlaksana maka akan terjadi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 Triliun.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatsi, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip TiNewss.com dari laman resmi maritim.go.id.
Baca Juga: Buat STNK dan SIM juga Harus Miliki BPJS Aktif, Ini Bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022
"Dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan," ujar Menko Luhut.
Menko Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tambah Menko Luhut.
Baca Juga: Omicron Telah Melampaui Delta, Dr Maria Van Kerkhove: Ini Bukan Flu Biasa
Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono menjelaskan secara makro, bahwa jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%. Untuk itu, Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022.
"Contoh konkret yang pertama pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 T. Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 Miliar, hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita," jelas Menko Luhut.
Menko Luhut memaparkan contoh konkrit yang kedua pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri. Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri.
Baca Juga: MTQ 2022 Jawa Barat di Sumedang Akan Diikuti 2.000 Kafilah, Ini Pesan Penting Untuk Warga Sumedang!
“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023,” tegas Menko Luhut.
Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Artikel Terkait
Unggah Video Pembangunan Underpass Dustira, Ridwan Kamil: Warga Cimahi Video Ini jangan Ditonton!
Peringatan Dini Cuaca di Jawa Barat Per 20 Februari 2022 Mulai Pukul 15:00 WIB
MTQ 2022 Jawa Barat di Sumedang Akan Diikuti 2.000 Kafilah, Ini Pesan Penting Untuk Warga Sumedang!
Omicron Telah Melampaui Delta, Dr Maria Van Kerkhove: Ini Bukan Flu Biasa
Buat STNK dan SIM juga Harus Miliki BPJS Aktif, Ini Bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022