Buat STNK dan SIM juga Harus Miliki BPJS Aktif, Ini Bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022

- Minggu, 20 Februari 2022 | 22:05 WIB
Surat Izin Mengemudi (Ilustrasi/ Istimewa)
Surat Izin Mengemudi (Ilustrasi/ Istimewa)

TiNewss.com--Setelah viral pemohon melakukan pendaftaran pengurusan pengalihan hak tanah ketika jual beli harus memiliki kartu BPJS aktif, kini yang akan melakukan pengurusan SIM dan STNK juga harus menunjukkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif.

Bukan hanya SIM dan STNK, tetapi bagi yang akan memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus menunjukkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif.

Hal tersebut tercantum dalam Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Omicron Telah Melampaui Delta, Dr Maria Van Kerkhove: Ini Bukan Flu Biasa

Pertama, Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan aturan baru tersebut, banyak netizen yang keberatan atau memberikan komentar yang macam-macam. Sebut saja misalnya, @PakDhe***, "Bakalan banyak SIM dan STNK yg mati. Wong BPJSnya banyak yang nunggak. Uang iurannya dipakai beli makan."

Baca Juga: MTQ 2022 Jawa Barat di Sumedang Akan Diikuti 2.000 Kafilah, Ini Pesan Penting Untuk Warga Sumedang!

Seorang yang baru lulus kuliah dan akan mengurus SKCK juga harus menunjukkan kepesertaan BPJS aktif.

"Kan saya mau mencari kerjaan, mana ada BPJS, karena belum menghasilkan uang," ujar Nono kepada TiNewss.com.***

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X