TiNewss.com--Pemerintah akan memberlakukan kembali Work From Home (WFH) menjadi 50 persen, setelah sebelumnya 25 persen.
"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang disampaikan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 14 Februari 2022.
Menurut Menko Luhut, pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%.
"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Menko Luhut.
Lebih lanjut Menko Luhut memaparkan, adapun kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.
Baca Juga: Gunung Emas dan Petro Dolar: Perspektif Sistem Keuangan dan Moneter tentang Perang Besar (1/2)
“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Jalan Tembus Kota Baru Parahyangan-Cianjur lewat Cipatat Atasi Kemacatan Padalarang
Artikel Terkait
Wabup Sahrul Gunawan Mengecek Warga Miskin Sakit yang Tidak Terperhatikan, Ini Kenyataannya!
Kabar Baik, Jalan Tembus Kota Baru Parahyangan-Cianjur lewat Cipatat Atasi Kemacatan Padalarang
Gunung Emas dan Petro Dolar: Perspektif Sistem Keuangan dan Moneter tentang Perang Besar (1/3)
Satresnarkoba Polres Sumedang Bekuk Dua Pengedar Narboka Asal Purwakarta, Residivis?
Benarkah Hafidz Al-Quran 30 Juz Ditolak Lamarannya jadi Cleaning Service, Malah Diterima Jadi Polisi di Jatim?