Polwan Cantik Ditangkap di Jakarta, Polda Sulut Jelaskan Alasan DPO Briptu Christy: Bukan Video Asusila, lalu?

- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:49 WIB
Kolase Foto Briptu Christy, Polwan Cantik DPO Polda Sulut Yang Kini sudah ditangkap di Jakarta. (TiNewss/Rauf)
Kolase Foto Briptu Christy, Polwan Cantik DPO Polda Sulut Yang Kini sudah ditangkap di Jakarta. (TiNewss/Rauf)

TiNewss.com - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulut atas nama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Penangkapan DPO Briptu Christy yang dikenal dengan sebutan Polwan cantik ini, dilakukan di salah satu Hotel di Daerah Kemang Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Beckham Termotivasi di Timnas Indonesia U-23, Siap Memberikan yang Terbaik untuk Indonesia!

Brpitu Christy ditangkap berdasarkan Surat Penerbitan DPO Nomor DPO/01/I/HUKM 11 1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Kombes Zulpan menyampaikan jika Briptu Christy akan dikembalikan ke Polda Sulut.

"Dia DPO Polda Sulut, Kami koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan," katanya.

Baca Juga: Mabes Polri Sebut Warga Wadas yang Ditahan Sudah Dibebaskan, Kasus Wadas Tuntas?

Sebelum DPO, ramai diberitakan dan viral video asusila di twitter yang melibatkan Polwan cantik Briptu Christy.

Namun Polda Sulut mengkonfirmasi, alasan DPO Briptu Christy bukan karena video asusila tersebut.

Dia menyebut, alasannya karena desersi yang dilakukan Briptu Christy.

Baca Juga: Sikap BK DPRD Sumedang dan MKD DPR RI, Terkait Kasus Hukum RM dan Arteria Dahlan, Warga Harus Sabar

"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga terkait desersinya bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin 7 Februari 2022.

desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X