Kasus Covid-19 Melesat, Perlu Kewaspadaan Tinggi dan Prokes Ketat

- Rabu, 9 Februari 2022 | 07:53 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Dok. Covid19.go.id)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Dok. Covid19.go.id)

TiNewss.com--Kasus terpapar Covid-19 di Indonesia melesat akhir-akhir ini, sehingga dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Bahkan Pemerintah daerah diminta untuk cepat tanggap dengan kasus seperti ini.

Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasinto seperti dikutip TiNewss.com dari laman resmi covid19.go.id.

Menurut Prof Wiku, kasus COVID-19 nasional saat ini sudah jauh melebihi puncak pertama dan mendekati puncak kedua. Dengan membandingkan dengan pengalaman sebelumnya, dimana puncak pertama kasus mingguan tertinggi sebesar 88 ribu kasus. Dibandingkan kenaikan di minggu lalu, penambahan kasus positif melebihi 170 ribu kasus, atau hampir 2x lipatnya.

Baca Juga: Problem Utama Umat Islam Saat Ini, Ini Solusinya!

Menurut Prof Wiku, dibandingkan lonjakan kedua, penambahan kasus saat ini setara pada akhir bulan Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua. Pada masa lonjakan kedua, peningkatannya sejak awal Mei, atau butuh 8 minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini.

"Sementara penambahan kasus saat ini, hanya dicapai dalam waktu 3 minggu saja, atau 2,5 kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, di Graha BNPB, Selasa (8/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Saat ini, seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan kasus dengan besaran yang berbeda. Namun, lebih dari 90% penambahannya disumbangkan provinsi-provinsi di pulau Jawa dan Bali. Rinciannya, DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28 ribu kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7 ribu kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus dan DI Yogyakarta 1.000 kasus. 

Baca Juga: BPOM Setujui Vaksin Merah Putih Laksanakan Uji Klinik

Bahkan penambahan pada 3 provinsi ternyata sudah melampaui kasus harian pada puncak gelombang kedua. Yaitu DKI Jakarta kasus hariannya mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus, dan Bali 2 ribu kasus.

Selanjutnya, yang perlu menjadi kewaspadaan pada saat kasus mulai meningkat adalah tingkat perawatan di Rumah Sakit. Dalam hal keterisian tempat tidur (BOR), per 7 Februari 2022, persentase BOR nasional adalah 24,77 persen. 

Dengan demikian, terdapat 4 provinsi yang persentase BOR-nya sudah di atas angka nasional secara berurutan yaitu Jawa Barat dengan BOR 32% dan Banten 39%. Diikuti Bali dengan BOR 45%. Terlebih lagi, di Bali terjadi tren kenaikan kasus perawatan di Rumah Sakit yang lebih cepat dibandingkan pada provinsi lainnya. Serta DKI Jakarta, dengan angka keterisian tempat tidur yang bahkan sudah melebihi 60% dan berada pada angka 66%.

Baca Juga: Produser 'The Matrix 4' Menggugat Warner Bros, Kok Bisa?

Pemerintah juga telah menyusun strategi dalam menangani naiknya tingkat perawatan akibat COVID-19 dengan pengkategorisasian perawatan berdasarkan gejala pasien. Pasien tanpa gejala dan gejala ringan dapat menjalani isolasi baik mandiri maupun di fasilitas terpusat seiring juga dengan pemanfaatan fasilitas telemedisin dengan layanan konsultasi dan obat gratis. Sementara pasien yang tidak memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, serta pasien dengan gejala sedang dan berat, dirawat ke rumah sakit rujukan.

Oleh sebab itu, dimohon kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama Jawa Barat, Banten, Bali, dan DKI Jakarta, untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat. Serta segera mengkonversi ketersediaan tempat tidur pada RS Rujukan apabila diperlukan. 

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X