TiNewss.com – Arteria Dahlan yang dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya karena dianggap telah melecehkan bahasa Sunda dan melakukan tindak pidana ujaran kebencian, tidak akan dipidanakan oleh kepolisian.
Selain karena Arteria Dahlan punya hak imunitas sebagai anggota dewan, juga karena penyidik tidak menemukan bukti yang bisa membawanya ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpam di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Viral Video TikTok Monyet Kaget Lihat Trik Sulap Daun Hilang!
Zulpan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan, karena mempunya hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ucapnya.
Selain itu, materi yang dilaporkannya pun, setelah penyidik berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
Baca Juga: Wanita Hamil Tercekik Rambutnya Sendiri hingga Meninggal Dunia, Inilah Ceritanya
“Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.
Disebutkan juga bahwa menggunakan Bahasa Sunda yang dimasalahkan Arteria yang disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, karena bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.
Itu, katanya, diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.
Zulpan kemudian menyarankan kepada yang dirugikan atas ucapan Arteria Dahlan untuk melapor ke MKD atau majelis kehormatan dewan.
Sebelumnya beberapa pihak melaporkan Arteria Dahlan atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mengganti seorang kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat.
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf, Ridwan Kamil : Alhamdulillah, Mari Silih Asah, Asih, Asuh
Satu Dari Tuntutan Masyarakat Sunda Ditunaikan, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf. Cukup?
Fakta Baru Arteria Dahlan, Rahmat Juliadi: Tidak Bisa Dituntut di Pengadilan, Ini Alasannya!
Di Subang, 'Wanted Arteria Dahlan' viral! Komentar Netizen Semakin Kasar, Mengarah Ke PDIP
Arteria Dahlan, Jadi Simbol Kebangkitan Sunda dari Tidur Lama Sesuai Uga Wangsit Siliwangi
Selain Arteria Dahlan, Ada yang Diduga Rasis Lagi, Edy Mulyadi! Kini Warga Dayak Berang!
PP-SS Resmi Adukan Arteria Dahlan ke MKD DPR RI, Cecep Burdansyah : Perjuangan Belum Selesai
Buntut Ketidaktegasan PDIP Kepada Arteria Dahlan, Tagar 2024 Tumbangkan PDIP masuk Indonesia Trends
Aksi Urang Sunda Menggugat, Pecat dan Proses hukum Arteria Dahlan!, Diteruskan Bunda Eni
Perlakukan Berbeda Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Atau Tidak Berpengaruhnya Urang Sunda? Ini Kata Mabes Polri