Arteria Tidak Bisa Dipidanakan Gegara ‘Bahasa Sunda’, Polisi Himbau yang Dirugikan Lapor ke MKD

- Jumat, 4 Februari 2022 | 20:04 WIB
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, kata polisi (Instagram/SahabatArteriaDahlan)
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, kata polisi (Instagram/SahabatArteriaDahlan)

TiNewss.comArteria Dahlan yang dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya karena dianggap telah melecehkan bahasa Sunda dan melakukan tindak pidana ujaran kebencian, tidak akan dipidanakan oleh kepolisian.

Selain karena Arteria Dahlan punya hak imunitas sebagai anggota dewan, juga karena penyidik tidak menemukan bukti yang bisa membawanya ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpam di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video TikTok Monyet Kaget Lihat Trik Sulap Daun Hilang!

Zulpan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan, karena mempunya hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ucapnya.

Selain itu, materi yang dilaporkannya pun, setelah penyidik berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Arteria Dahlan  tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Baca Juga: Wanita Hamil Tercekik Rambutnya Sendiri hingga Meninggal Dunia, Inilah Ceritanya

Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Disebutkan juga bahwa menggunakan Bahasa Sunda yang dimasalahkan Arteria yang disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, karena bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

Itu, katanya, diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.

Baca Juga: Ada Deni dan Dika, Yang Senasib Dengan Aisyah Lida, Harus Mengembalikan Piala Dalam Ajang Pencarian Bakat

Zulpan kemudian menyarankan kepada yang dirugikan atas ucapan Arteria Dahlan untuk melapor ke MKD atau majelis kehormatan dewan.

Sebelumnya beberapa pihak melaporkan Arteria Dahlan atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mengganti seorang kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat.

Halaman:

Editor: Aam Permana S

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X