Inilah Bunyi ‘Maklumat Sunda’ Selengkapnya, Bukan Hanya Tuntut Perubahan Nama Provinsi!

- Kamis, 3 Februari 2022 | 12:15 WIB
Maklumat Sunda bukan hanya mengusulkan perubahan nama provinsi (aps/TiNewss)
Maklumat Sunda bukan hanya mengusulkan perubahan nama provinsi (aps/TiNewss)

TiNewss.com – “Maklumat Sunda” bukan hanya menuntut perubahan nama provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda, tetapi ada yang lebih penting lagi dari itu.

Itu setidaknya bila mencermati isi “Maklumat Sunda” yang diperoleh TiNewss dari Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri Perkasa Kantaprawira, Kamis 3 Februari 2022.

Berikut ini isi lengkap “Maklumat Sunda” tersebut.

Baca Juga: Tertuang dalam ‘Maklumat Sunda’, Masyarakat Sunda Ingin Mengubah Nama Provinsi Jadi Provinsi Sunda

Mengingat bahwa lahirnya negara Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka dengan memperhatikan amanat konstitusi UUD 1945 terutama Pasal 18a (1,2), pasal 18B ayat (1,2) pasal 28 a, pasal 28 c ayat (1,2) pasal 28 ayat (3) pasal 32 ayat(1,2) dan tiga pokok penting amanat konsitutusi yang  berketerhubungan yaitu pasal 33 (1,2,3) dan 27 (2):

Maka kami Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Keratwan Galuh Pakuan sebagai perhimpunan perjuangan yang mengusung visi Sunda mulya dan nusantara Jaya untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, menyampaikan Maklumat Sunda sebagai berikut:

  1. Menuntut agar kabuyutan Sunda yang terdiri dari tanah air dan udara, serta gunung, hutan, pantai, sungai dan lainnya dikelola dengan pendekatan kearifan lokal, yang memadukan pengetahuan lokal dan modern, sehingga dapat dipastikan menjamin kehidupan yang sejahtera bagi generasi mendatang
  2. Menutut agar Pelabuhan Internasional Patimban menjadi pelabuhan agrarian dan industry dan juga meminta agar program serta proyek dan investasi strategis nasional di Tatar Sunda harus dipastikan diputuskan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan, affirmatif fan protektif, bagi kami rakyat Sunda.
  3. Menuntut Presiden RI melalui Dewan Perwakilan Daerah RI untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.
  4. Meminta Pemerintah Daerah di Tatar Sunda untuk membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung semua upaya untuk menjaga kearifan lokal dan pembangunan yang berfihak kepada alam dan rakyat Sunda.

Demikian Maklumat Sunda ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat oleh Presiden Republik Indonesia Bapak  Ir. Joko Widodo. “”

Maklumat ditantangani Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri Perkasa Kantaprawira, dan Pupuhu Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB. ***

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X