Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek, Inilah Aturannya

- Senin, 31 Januari 2022 | 12:05 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  meminta umat yang merayakan Imlek mewaspadi Covid-19 (Foto Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat yang merayakan Imlek mewaspadi Covid-19 (Foto Kemenag)

TiNewss.comKementerian Agama minta umat Konghucu yang akan merayakan Tahun Baru Imlek untuk mewaspadai Covid-19 varian Omicron yang terus melonjak. Protokol kesehatan (prokes) diharapkan ditaati oleh yang merayakan Imlek.

Hal itu disampaikan  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya kepada pers menjelang Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng Murah Rp14 ribu di Sumedang, Polres Sumedang Turun Tangan!

Menurut Menag, pandemi hingga hari ini belum berhenti. Ketimbang berhenti malah menjadi-jadi, dibuktikan dengan  terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini.

Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron itu, sudah seharusnya menjadikan warga Indonesia makin berhati-hati.

“Jadi, mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut dalam keterangannya kepada media termasuk TiNewss.

Baca Juga: Kosmologi Islam: Yerusalem dalam Al Qur'an, Kunci untuk Memahami Dunia Modern (Bagian ke-20)

Ia menjelaskan, terkait hal itu, Kemenag sudah membuat surat edaran berupa panduan pada perayaan Imlek.

Surat edaran No. 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 itu ia harapkan dijalankan sebagaimana harusnya  dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berikut isi lengkap Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 di maksud.

Baca Juga: Meriahkan Milangkala Cibugel Ke 30, 'Parigel' Sambut Kehadiran Bupati Sumedang

- Pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

- Umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

- Kementerian Agama juga meminta agar  Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Halaman:

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X