Produsen dan Pegangan Minyak Goreng Yang Melanggar, Laporkan dan Akan Ditindak Kemendang Hingga Meja Hijau

- Jumat, 28 Januari 2022 | 17:36 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Instagram/@kemendagri)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Instagram/@kemendagri)

Adapun sanksi bagi penjual minyak goreng yang mematok harga di atas Rp 14.000 per liter, ditegaskan Lutfi sebagai akan di diberikan tindakan tegas sampai dimejahijaukan.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

"Bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau," tambahnya.

Baca Juga: Aksi Urang Sunda Menggugat, Pecat dan Proses hukum Arteria Dahlan!, Diteruskan Bunda Eni

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa mulai 27 Januari 2022, Kemnterian Perdagangan Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation.

Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Baca Juga: Dede Rayan, Korban Bencana Longsor Cisurat Wado Sumedang, Meninggal Dunia Setelah Menjalani Perawatan

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," kata Mendag.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” tambahnya.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timor Leste 4-1, Debut Ronaldo Kwateh Gemilang dan Menjanjikan

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap
Mendag.***

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X