TiNewss.com - Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 terbilang sangat besar. Karena itu, pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk membuat kebijakan terkait minyak goreng, agar kebutuhan tercukupi.
Dalam rilis yang diterima TiNewss, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, bahwa kebutuham minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Dari angka sebesar itu, untuk kebutuhan rumah tangga lebih dari setengahnya, yakni sebesar 3,9 juta kilo liter.
Baca Juga: Chili Vs Argentina 1-2, Argentina Tampil Prima Walau Sudah Punya Tiket Piala Dunia
Itu terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
“Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter,” jelas Lutfi.
Mengingat besarnya kebutuhan akan minyak goreng, maka Kementerian Perdagangan merasa perlu membuat kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Melanggar Ada Langkah Hukum!
Kebijakan tersebut, jelasnya, berupa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang mulai berlaku sejak Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Mendag menjelaskan, kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Selain kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO dengan menetapkan harga sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.
“Kebijakan ini ditetapkan setelah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. ***
Artikel Terkait
Ibu-ibu di Sumedang Bersyukur Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Mulai Hari Ini
Sidak Minyak Goreng di Minimarket Tanjungsari, Ini Penjelasan Diskop ukmpp Sumedang
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Melanggar Ada Langkah Hukum!