Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Melanggar Ada Langkah Hukum!

- Jumat, 28 Januari 2022 | 11:30 WIB
HET minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah (foto/pikiran-rakyat.com)
HET minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah (foto/pikiran-rakyat.com)

TiNewss.com – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022 mendatang.

Bagi yang melanggar, khususnya pelaku usaha, pemerintah memastikan sudah menyiapkan langkah hukum.

“Ya, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangan persnya yang juga diterima TiNewss, kemarin.

Baca Juga: Chili Vs Argentina 1-2, Argentina Tampil Prima Walau Sudah Punya Tiket Piala Dunia

Menurut Lutfi, HET minyak goreng yang sudah ditetapkan pemerintah rinciannya adalah sebagai berikut:

- minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter,

-minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter,

-minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

-mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Aksi Urang Sunda Menggugat, Pecat dan Proses hukum Arteria Dahlan!, Diteruskan Bunda Eni

Ia menjelaskan, untuk persiapan atau selama masa transisi, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Kami masih memberikan waktu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucapnya.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” harap Lutfi ***

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X