Aksi Urang Sunda Menggugat, Pecat dan Proses hukum Arteria Dahlan!, Diteruskan Bunda Eni

- Jumat, 28 Januari 2022 | 08:54 WIB
Anggota DPD RI asal Sumedang Jawa Barat Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes atau Bunda Eni, menerima perwakilan Urang Sunda yang melakukan Aksi Urang Sunda  Menggugat di Depan Gedung DPR RI di Jakarta  27 Januari 2022 (TiNewss/Rauf)
Anggota DPD RI asal Sumedang Jawa Barat Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes atau Bunda Eni, menerima perwakilan Urang Sunda yang melakukan Aksi Urang Sunda Menggugat di Depan Gedung DPR RI di Jakarta 27 Januari 2022 (TiNewss/Rauf)

TiNewss.com - Urang Sunda atau masyarakat yang berasal dari Suku Sunda, dan identik dengan daerah asal yakni Jawa Barat melakukan Aksi Urang Sunda Menggugat.

Aksi tersebut dilakukan pada 27 Januari 2022 di depan Gedung DPR RI Jakarta.

Mereka meminta agar Arteria Dahlan di pecat dan di proses secara hukum.

Baca Juga: Kosmologi Islam: Yerusalem dalam Al Qur'an, Kunci untuk Memahami Dunia Modern (Bagian ke-20)

Aksi yang dilakukan oleh perwakilan Urang Sunda ini diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Sumedang Jawa Barat Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes.

Eni Sumarni yang lebih dikenal dengan Bunda Eni, menerima dan meneruskan aspirasi Urang Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Bunda Eni, mengaku kehadirannyan menerima aspriasi dari Urang Sunda karena tidak ada Anggota DPR RI maupun anggota MKD DPR RI yang menerima Aksi tersebut.

Baca Juga: Dede Rayan, Korban Bencana Longsor Cisurat Wado Sumedang, Meninggal Dunia Setelah Menjalani Perawatan

"Insyaa Allah Sim Kuring nampi amanah aspriasi ti wargi-wargi ti Jawa Barat, kangge di dugikeun ka MKD DPR RI," kata Bunda Eni dalam bahasa Sunda yang artinya dirinya menerima aspriasi untuk diteruskan ke Mahkama Kehormatan Dewan DPR RI.

Bunda Eni menyebutkan bahwa dalam prosesnya harus ada yang bisa menjadi pimpinan aksi, sehingga nanti ketika ada undangan dari MKD, siap untuk hadir.

Lebih lanjut, Bunda Eni menyampaikan ada 3 kriteria perlakukan yang ada di MKD:

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timor Leste 4-1, Debut Ronaldo Gemilang dan Menjanjikan

  • Jika kasusnya ringan, hukumannya berupa teguran
  • Jika kasusnya Sedang, hukumannya berupa skors untuk tidak mengikuti persidangan atau Reses
  • Jika hukumannya berat, hukumannya pemecatan

Bunda Eni meminta kepada Perwakilan Urang Sunda yang melakukan Aksi untuk sabar dan menghormati proses hukum yang akan di jalankan.

"Kita hormati proses hukum yang ada di DPR RI, kita juga tidak bisa memaksakan kehendak. Kita percayakan kepada wakil-wakil rakyat yang ada di DPR RI, khususnya anggota MKD yang ada di jawa Barat," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X