Tidak Ada Lagi Istilah OTT di KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri Kepada Komisi III DPR RI

- Rabu, 26 Januari 2022 | 22:42 WIB
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Instagram/@official.kpk)
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Instagram/@official.kpk)

TiNewss.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megeaskan tidak ada lagi istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu dalam Rapat Kerja (Raker) KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu 26 Januari 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Menurutnya, istilah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukannya tidak sesuai dengan konsep hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Manajemen Double O Menulis ‘Deep Condolences’, Inilah Dugaan Korban Tewas Bentrok Maut di Kota Sorong

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," ujar Firli.

Jadi istilah Operasi Tangkap Tangan diganti dengan Tangkap Tangan.  

"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tambah Firli. 

Baca Juga: Kosmologi Islam: Yerusalem dalam Al Qur'an, Kunci untuk Memahami Dunia Modern (Bagian ke-19)

Selanjutnya Firli menyebut bahwa sebelum dilakukan Tangkap Tangan, KPK memastikan sudah melakukan 3 hal, yakni ;

  • Pendidikan Masyarakat,
  • Pencegahan melalui Monitoring Center for Prvention (MCP), dan 
  • Delapam Area Intervensi.

Angka MCP terendah akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk melakukan pendindakan.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rutilahu dari Bupati Sumedang, Ini Cerita Mak Cicih dari Cibugel

"... angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," ujar Firli meyakinkan.

Firli juga menjelaskan ke depan KPK tidak akan buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum kecukupan bukti ada.

Firli menyebut dirinya tidak mau memasung, menyandera kemerdekaan seseorang dengan diumumkannya seseorang menjadi tersangkatanpa kecukupan alat bukti.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X