TiNewss.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak sudah diputuskan DPR, Pemerintan dan lembaga pelaksana KPU.
Pemilu akan digelar 14 Februari 2024, sedang Pilkada Serentak sekitar sembilan bulan setelahnya, yakni 27 November 2024.
Hal itu dibacakan Ketua Komisi III DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat kerja khusus membahas jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2022 di Gedung DPRRI, Senin 24 Januari 2022.
Rapat kerja tersebut, diikuti Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli.
Termasuk yang dibacakan Doli adalah keputusan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan jatuh pada tanggal 14 Februari.
Baca Juga: Teten Masduki Jadikan Sumedang Sebagai Role Model Pengembangan Kacang Koro Pedang
Namun demikian Doli mengaku bahwa Komisi II DPR dan pemerintah serta pelaksana pemilu belum menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Daftar Anggota DPR RI dari Dapil IX Jawa Barat, Sumedang Majalengka Subang Hasil Pemilu 2014
KPU Sumedang Tetapkan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Hasil Pemilu 2019 DPPRD Kabupaten Sumedang 2019-2024
Pilkada Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna - Syahrul Gunawan, Unggul
IPDN Gelar Stadium General Dengan Tema Strategi Pemengan Pilkada dan Penangan Covid-19
Agendakan Bimtek Pengurus Cabang, Ini Target PAN Sumedang Untuk Pemilu 2024
Peringati Harlah PPP Ke49 DPC PPP Sumedang Siap Menyongsong Kemenangan Pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024