TiNewss.com – PT Jasa Rahara memastikan seluruh korban kecelakaan Balikpapan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, mendapatkan santunan.
Yang mendapatkan santunan, bukan hanya keluarga korban yang meninggal dunia, tetapi juga yang mengalami luka-luka.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Sabtu 22 Januari 2022.
Baca Juga: Tahun 2023 Batas Akhir Tenaga Honorer, Outsourcing hanya untuk Tenaga Kebersihan dan Keamanan
Ia mengatakan seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini, katanya, merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Jadi, tulisnya, “Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.”
Baca Juga: Jabatan Pangkostrad yang Lama Kosong Diisi, Dia Mayjen TNI Maruli Simanjuntak !
Dalam keterangan tertulisnya, Rivan juga mengatakan bahwa Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah tersebut. Jasa Raharja juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.
“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," katanya.
Menurut catatan terakhir, korban kecelakaan Balikpapan itu bukan lima orang seperti diberitakan pada awal kejadian.
Baca Juga: Priyanka Chopra dan Nick Jonas Punya Anak Melalui ‘Surrogacy’, Ucapan Selamat Mengalir!
Korban meninggal yang benar adalah empat orang, luka berat 4 orang, dan belasan lainnya luka ringan.
Yang luka berat, sampai saat ini diketahui masih dirawat di RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina. ***
Artikel Terkait
Fakta Meninggalnya Wakil Walikota Balikpapan
Pertama Kalinya Bayi Meninggal Karena Covid-19 Di Balikpapan
Ketika Tronton Berhenti, Korban Bergeletakan dan Kendaraan Rusak, Laka Maut Balikpapan!
Ungkap Kecelakaan Balikpapan, Mabes Polri Turunkan Traffic Accident Analisis