Fakta Baru Arteria Dahlan, Rahmat Juliadi: Tidak Bisa Dituntut di Pengadilan, Ini Alasannya!

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:18 WIB
Rahmat Judliadi, Angota DPRD Sumedang asal Partai Keadilan Sejahtera (TiNewss/Rauf)
Rahmat Judliadi, Angota DPRD Sumedang asal Partai Keadilan Sejahtera (TiNewss/Rauf)

 

TiNewss.com - Ada sejumlah fakta baru yang diungkap tentang Arteria Dahlan yang disampaikan oleh drg. Rahmat Juliadi, politisi senior asal Sumedang - Jawa Barat, asli Urang Sunda.

Rahmat Juliadi, adalah anggota DPRD Kabupaten Sumedang, asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Fakta baru tersebut terkait dengan tuntutan warga asal sunda yang meminta proses hukum terhada Arteria Dahlan.

"Arteria Dahlan tidak bisa di tuntut di pengadilan dan dipidanakan karena pernyataannya itu. Sebagai anggota DPR RI Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3," kata Rahmat Juliadi yang dihubungi TiNewss.com 21 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Tagar SundaTanpaPDIP Belum Hilang, Sekretaris DPD PDIP Jabar : Mungkin dibuat Lawan Politik

Hal ini disampaikan Rahmat Juliadi terkait dengan massive-nya kecaman dan pemberitaan tentang pernyataan Arteria Dahlan baik di berbagai media cetak dan elektronik termasuk di media sosial yang sangat menyinggung perasaan masyarakat Sunda.

Walaupun pada sesi berikutnya Arteria Dahlan meminta maaf, padahal satu hari sebelumnya Arteria Dahlan ogah meminta maaf.

Bahkan seolah menantang dengan mempersilakan orang yang tidak suka atas pernyataan nya tersebut mengadukan nya kepada MKD.

Baca Juga: Kemenag Lakukan Pengawasan Haji dan Umroh di Masa Pandemi

Permintaan maaf yang disampaikan nya pun dilakukan setelah Arteria menghadap pimpinan Partai-nya.

Rahmat Juliadi menilai permintaan maaf yang di sampaikan oleh Arteria Dahlan itu tidak cukup" bahkan permintaan maaf nya pun seolah "terpaksa" setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Hal ini sangat tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan sangat kontradiktif dengan slogan partai dimana dia bernaung.

Baca Juga: Ungkap Kecelakaan Balikpapan, Mabes Polri Turunkan Traffic Accident Analisis

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X