TiNewss.com – Aktifis dan penggerak HAM Melani Subono menyampaikan pendapatnya soal pemberikaan hukuman mati terhadap seseorang, di akun Instagramnya.
Ia dalam postingannya tidak menyebutkan langsung soal ancaman hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri hingga beberapa di antaranya melahirkan, belakangan mengundang polemik.
Namun diduga kuat, postingannya memang ditujukan untuk turut bersuara terhadap kasus yang dihadapi Herry Wirawan yang kini jadi polemik.
Baca Juga: Polisi Tangkap FF, Artis Diduga Pemakai Narkoba, Endra : Rilis Resmi Jumat Sore
Pasalnya, pembicaraan soal ancaman hukuman mati terhadap Herry Wirawan memang sedang ramai.
Seperti diketahui, terhadap soal itu sebagian ada yang menolak ancaman hukuman mati tersebut, seperti disampaikan Komnas HAM.
Sebagian banyak juga yang mendukungnya karena dianggap pas dengan perbuatannya.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Anti Vaksin Menyerbu Parlemen Bulgaria, Menolak Pakai Masker?
Sumber polemik adalah pernyataan dari otoritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat baru-baru ini.
Kejaksaan Tinggi Jabar beberapa waktu lalu menuntut Herry Wirawan alias HW (36), tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan hukuman mati, selain harus membayar denda ratusan juta dan kebiri.
Tuntutan itu disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Danau Maninjau Sumatera Barat, Hanya Karena Faktor Lingkungan?
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Ini sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Lalu, apa kata Melanie Subono?
Artikel Terkait
Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, KPK Ancam Hukuman Mati (?)
Herry Wirawan Sang Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!