TiNewss.com – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak, sejumlah kementerian terkait melakukan rapat tingkat menteri (RTM) terkait masalah tersebut.
RTM dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi denganbeberapa menteri terkait, Rabu, (12/01/2022).
Antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
Baca Juga: Data Desa Itu Perlu untuk Pengentasan Kemiskinan, Ini Penjelasan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Selain itu Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menurut Muhadjir Effendi, rapat tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan langkah-langkah yang kongkrit dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pemerintah dalam hal ini berkomitmen kuat untuk memerangi, mencegah kasus - kasus kejahatan seksual terutama yang terjadi pada anak," kata Menko Muhadjir Effendi usai RTM sebagaimana dikutip dari laman Kemendesa.go.id.
Baca Juga: 'Squid Game' Meraih Empat Nominasi di SAG Awards
Ia menjelaskan, peran desa dan pemerintah desa sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak ditingkat level desa.
"Karena itu dalam upaya kita menghapus kejahatan seksual terhadap anak, mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak indonesia dengan mendapatkan perlindungan dan menjadikan generasi penerus sebagaimana yang diharapkan kita semua," katanya.
Sementara itu, Menteri Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kemendes telah memiki arah kebijakan pembangunan desa melalui SDGs desa yang memiliki 18 goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.
Baca Juga: Lihat Trailer Ikatan Cinta Terbaru, Netizen Sorot Kalimat ‘Jangan-jangan’ dari Al, Ini Kata Mereka!
Dari 18 tersebut, terdapat 2 goals yakni goals ke-5 dan ke-16 yang terkait dengan kekerasan terhadap anak. Untuk goals ke-5 yakni keterlibatan perempuan desa. Salah satu sasaran dalam goals ke-5 ini adalah prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
"Targetnya adalah tiap-tiap desa bisa mencapai posisi 0 persen. Tentu arah kebijakan umumnya kesana. Jadi, bagaimana kemudian desa melakukan upaya semaksimal mungkin agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Tentunya, disini kekerasan dalam artian luas termasuk didalamnya kekerasan seksual," katanya.
Artikel Terkait
'Mengintip', Menjadi pasal Pada Permendikbudristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual