Ferdinand Ditahan, Polri Ternyata Menggunakan Pasal Ini untuk Menjeratnya

- Selasa, 11 Januari 2022 | 10:11 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan di Mabes Polri pada 10 Januari 2022 Malam (TiNewss/Rauf)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan di Mabes Polri pada 10 Januari 2022 Malam (TiNewss/Rauf)

Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Namun jejak digital itu tidak bisa dihapus.  Publik sudah kepalang marah dan mengangap cuitan itu berpotensi mengadudomda.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak Lagi, Nepal Tutup Sekolah Selama Tiga Minggu!

Ferdinand pun kemudian dilaporkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu  5 Januari 2022, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X