TiNewss.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan pegiat sosial Ferdinand Hutahaen sejak Senin 10 Januari 2022 setelah melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Adapun pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Ferdinand, ternyata bukan pasal dugaan penistaan agama, tetapi pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun .
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya semalam.
Baca Juga: Bagian PBJ Setda Sumedang Sosialisasikan Bela Pengadaan Barang dan Jasa di Sumedang
“Kami menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand,” kata Ramadhan .
Tepatnya, ia menjelaskan, pasal yang digunakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur penistaan agama tertentu, tidak menutup kemungkinan pasal dugaan penistaan agama akan diterapkan.
Baca Juga: Dinas PMPTSP Sumedang Raih Kinerja Awards 2021, Bupati Sumedang : 2022 Sumedang Melesat!
"Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama)," ucap Ramadhan menegaskan.
Artikel Terkait
Viral: Bicarakan Allahmu Lemah, Tagar Tangkap Ferdinand Trending Topik
Ferdinand Hutahaean Mengaku Muslim, Meminta Maaf Kepada Umat islam
Yaqut Cholil Qoumas Ajak Masyarakat Tidak Menghakimi Ferdinand, Tifatul Sembiring: Ini Bukan Menghakimi
Nicho Silalahi Bongkar Status Agama Ferdinand Hutahaean: Ternyata Ferdinand Tidak Beragama Sejak Mei 2020
Ferdinand Huahaean Sudah mempersiapkan Diri Untuk Ditahan Penyidik, Ini Ungkapannya Kepada Refly Harun!
Ini Pengakuan Adik Kandung Gusdur Buka Suara Terkait Mualafnya Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam, Haris Pertama: Hidup POLRI