Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam, Haris Pertama: Hidup POLRI

- Selasa, 11 Januari 2022 | 05:51 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan di Mabes Polri pada 10 Januari 2022 Malam (TiNewss/Rauf)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan di Mabes Polri pada 10 Januari 2022 Malam (TiNewss/Rauf)

TiNewss.com - Ferdinand Hutahaean ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkaitan Cuitan "Allahmu ternyata lemah" pada akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022

Cuitan tersebut dinilai bermuatan SARA dan dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Mantan Politisi Partai Demokrat ini diperiksa hingga 11 Jam pada 10 Januari 2022 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pria Menendang Sesajen, Gus Miftah Geram: Jangan Merasa Paling Pandai!

Penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Senin 10 Januari 2022 malam.

"Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," katanya.

Ramadhan mengatakan alasan subjektif dan objektif terkait penahanan tersangka Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Nicho Silalahi Bongkar Status Agama Ferdinand Hutahaean: Ternyata Ferdinand Tidak Beragama Sejak Mei 2020

Pertimbangan subjektif, menurut Polisi karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ungkapnya.

Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Menendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru

Penetapan Ferdinand sebagai tersangka disambut gembira oleh Haris Pertama dan Netizen di Indonesia.

Melalui akun @knpiharis, Haris Pertama menyebut," Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait dengan kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi. Hidup POLRI!!!."

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X