TiNewss.com - Pedangdut Velline Chu bersama seorang pria ditangkap Polisi dari satuan polres jakarta selatan, pada Senin 10 Januari 2022.
Sebelumnya artis dangdut ini diberitakan sebagai artis berinisial VU yang juga dikenal dengan Velline Ratu Begal.
Polisi menyebut, bahwa penangkan ini terkait dengan narkoba yang dikonsumsi Velline Ratu Begal.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Beroperasi Juni 2022, Itupun Jika Permasalahannya Tuntas
Saat konferensi pers di Jakarta, tampak Velline Chu menggunakan kerudung warna biru muda.
Penampilan Velline Chu di polres jakarta selatan bersama suaminya Budi Hartono.
Polisi menyebut mereka ditangkap di kediamannya, di kawasan bekasi Jawa barat pada 8 Januari 2022.
Baca Juga: Herman Habibullah: Tunggu Apalagi, Tangani Banjir Jatinangor Segera!
Pasangan suami istri tersebut diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Diamankan hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 22:00 di Perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut polisi, penangkapan bermula dari laporan warga yang kerap melihat transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Doa Bersama dan Tabur Bunga Satu Tahun Longsor Cimangung, Ternyata Relokasi Rumah Belum Terlaksana
Saat ditangkap, Velline Chu sedang memesan narkoba jenis sabu. Kemudian keduanya diamankan saat sang suami mengambil pesanan tersebut.
Artikel Terkait
Musisi Anji Tertangkap Kasus Narkoba, Ia Pernah Posting Soal Narkoba Kembali Viral
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba
Unik Coki Pardede Konsumsi Sabu, Digerebek Masih Terpengaruh Narkoba
Cassandra Angelie dan Pasangannya, Ditangkap Tanpa Busana di Hotel Ascott Jakarta
Kenapa Lagi Nih: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Berinisial VU Bersama Seorang Pria