Velline Chu Artis Dangdut Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

- Senin, 10 Januari 2022 | 16:28 WIB
Velline Chu, Artis dangdut  menggunakan kerudung warna biru muda saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan 10 Januari 2022 (TiNewss/Rauf)
Velline Chu, Artis dangdut menggunakan kerudung warna biru muda saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan 10 Januari 2022 (TiNewss/Rauf)

TiNewss.com - Pedangdut Velline Chu bersama seorang pria ditangkap Polisi dari satuan polres jakarta selatan, pada Senin 10 Januari 2022.

Sebelumnya artis dangdut ini diberitakan sebagai artis berinisial VU yang juga dikenal dengan Velline Ratu Begal.

Polisi menyebut, bahwa penangkan ini terkait dengan narkoba yang dikonsumsi Velline Ratu Begal.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Beroperasi Juni 2022, Itupun Jika Permasalahannya Tuntas

Saat konferensi pers di Jakarta, tampak Velline Chu menggunakan kerudung warna biru muda.

Penampilan Velline Chu di polres jakarta selatan bersama suaminya Budi Hartono.

Polisi menyebut mereka ditangkap di kediamannya, di kawasan bekasi Jawa barat pada 8 Januari 2022.

Baca Juga: Herman Habibullah: Tunggu Apalagi, Tangani Banjir Jatinangor Segera!

Pasangan suami istri tersebut diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Diamankan hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 22:00 di Perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut polisi, penangkapan bermula dari laporan warga yang kerap melihat transaksi yang mencurigakan.

Velline Chu
Velline Chu

Baca Juga: Doa Bersama dan Tabur Bunga Satu Tahun Longsor Cimangung, Ternyata Relokasi Rumah Belum Terlaksana

Saat ditangkap, Velline Chu sedang memesan narkoba jenis sabu. Kemudian keduanya diamankan saat sang suami mengambil pesanan tersebut.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X