Pelat Nomor Ranmor Akan Berubah Jadi Putih Pada Tahun 2022, Ini Alasan dan Penjelasan Polisi

- Jumat, 7 Januari 2022 | 21:12 WIB
Ilustrasi : Pelat Nomor atau TNKB Baru, Menjadi putih hitam
Ilustrasi : Pelat Nomor atau TNKB Baru, Menjadi putih hitam

TiNewss.com - Pertengahan tahun 2022, secara bertahap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan perubahan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor baik motor maupun Mobil.

Perubahan Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut dilakukan khusus untuk Pelat Nomor Mobil dan Motor yang berwarna hitam dengan tulisan putih, berubah menjadi Pelat Putih tulisan Hitam.

Adapun alasannya lebih kepada optimalisasi penerapan  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Kerusuhan Kazakhstan, Jumlah Penegak Hukum yang Tewas Jadi 18 Orang, Ratusan Lainnya Terluka

ETLE merupakan sistem yang dilakukan Polisi dalam melakukan penilangan kendaraan melalui bantuan Kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Demikian disampaikan Kasubdit STNK Diregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin kepada Media.

"Pelat Nomor yang saat ini (Pelat Hitam Tulisan Putih atau Hitam Putih) berpoetnsi terjadi salah baca oleh Kamera ETLE," ungkapnya.

Baca Juga: Penemuan Mayat Di Jalan Lingkar Selatan Jatigede, Jadi Tontotan Warga

Menurutnya, kebijakan perubahan Pelat Nomor dari Hitam Putih ke Putih Hitam, akan dllakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri yang pelaksanaannya dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Perubahan Pelat Nomor dari Hitam Putih menjadi Putih Hitam, tidak akan dilakukan secara sekaligus.

Taslim mengungkapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi akan dilakukan secara bertahap.

Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

Baca Juga: Nilai SPBE Sumedang Tahun 2021 Turun, Kini Bantul dan Banyuwangi Puncaki Posisi SPBE Tertinggi

Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

Adapun tarif biaya yang harus disetor, tentang tarif pencetakan TNKB masih mengacu kepada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X