TiNewss.com - Ketua Komisi Pemberantara Korupsi (KPK) Republik Indonesia Kompbes Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M,Si menyampaikan permintaan maaf pada 26 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan ketua KPK, bahwa proses penegakan hukum oleh KPK tidak berdasarkan atas opini publik.
"Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan simsalabim, lalu ditangkap," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Ibu Laporkan Tindakan Pencabulan, Polisi Bekasi: Tangkap Saja Sendiri Pelakunya!
Dirinya juga menyatakan bahwa KPK tidak akan melibatkan diri dalam permainan opini apalagi persaingan politik.
Ketua KPK menyadari pentingnya KPK mendapatkan pengawasan baik dari lembaga resmi seperti DPR, media massa maupun lembaga swadaya masyarakat.
"Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tetapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 26 Desember 2021.
Baca Juga: Penting! Perlindungan Data Pribadi Anda, Ini yang Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial
Eks Kapolda Sumsel itu juga mengingatkan bahwa KPK bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.
Artikel Terkait
Selamat Bekerja 5 Nakhoda Baru dan Dewan Pengawas KPK RI
Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, KPK Ancam Hukuman Mati (?)
Ketua KPK Hadiri Pelantikan JMSI Aceh
Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi Kembali Ke Korps Bhayangkara, Ini alasannya!
Firli Bahuri: Jabatan KPK Bukan Penugasan dari kapolri