TiNewss.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyebutkan bahwa Jabatan sebagai Ketua KPK RI, bukan penugasan dari Kapolri.
Sesuai dengan Undang-Undang No 19 tahun 2019 KPK merupakan Lembaga Negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat indepeden dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
"Dalam UU 19/2019 masa jabatan ketua ialah empat tahun," kata Firli yang menjadi ketua KPK untuk periode 2019-2023.
Baca Juga: Terkait Virus Omicron, Luhut B. Pandjaitan: Sejauh ini Virus Tersebut Bergejala Ringan hingga Sedang
Firli pun menegaskan bahwa dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai ketua KPK hingga 20 Desember 2023.
"Maka Jabatan ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri," sebagaimana dikutip TiNewss.com, Sabtu malam 18 Desember 2021.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, setelah Telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Nomor ST/2568/KEP./202 yang beredar dan ditafsirkan banyak pihak seolah-olah Firli diberi penugasan sebagai Ketua KPK oleh Kapolri.
Baca Juga: Akibat Lautan Sampah di Jatigede, Deden Yayan : Urang Mah Kabagean Masalahna Wungkul
Sejumlah Perwira Tinggi (PATI) yang akan memasuki masa pensiun dimutasi, termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua KPK RI.
"KOMJEN POL Drs. FIRLI, M.Si. NRP 63110742 PATI BARESKRIM POLRI (PENUGASAN SBG KETUA KPK RI) DIMUTASIKAN SBG PATI BARESKRIM POLRI (DLM RANGKA PENSIUN) TTK," demikian bunyi kutipan ST tersebut.
Dalam telegram yang ditandatangai oleh ASSDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, Firli adalah Pati Bareskrim Polri, dalam penugasan sebagai Ketua KPK RI. Dan Selanjutnya Firli di mutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka Pensiun.***
Artikel Terkait
Banyak Mutasi, Siapa Jadi Apa? Ini Keterangan Kabid Humas Polda Jabar
Kapolres Sumedang Mutasi 82 Orang Perwira dan Bintara
Kapolri Mutasi Kapolda Jabar dan 5 Kapolda Lainnya di Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi Kembali Ke Korps Bhayangkara, Ini alasannya!