"Anda tidak punya kewenangan pengawalan! Toh ... Walaupun tidak dikawal, ambulance (itu) termasuk katagori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas dan itu di atur di dalam UU Nomor 22 tahun 2009," pungkas Pak Polisi yang membuat pengendara diam seribu bahasa.
Baca Juga: Viral: Tagar Erick Hadapi Dunia Baru, Meneg BUMN Siapkan Merah Putih Fund! Untuk Apa?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagaimana disebutkan oleh polisi tentang pasal yang dilanggar pengendara, berikut redaksi TiNewss.com mengunggah pasal yang dimaksud.
Pasal 287 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan denda pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Lalu siapa saja yang mendapatkan hak Utama di jalanan atau bahasa Pak Polisi adalah hak utama prioritas?
Baca Juga: Tanpa APBD, Gebyar Arsip dan Literasi Kota Cirebon Tetap Diselenggarakan, Ini Kata Wakil Walikota!
Dalam bagian Kedelapan tentang Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran, pada paragraf 1 yang mengatur Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama diatur dalam pasal 134 pada UU No 22 tahun 2009.
Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
- Ambulans yang mengangkut orang sakit,
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan lalu Lintas,
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara,
- Iring-iringan pengantar Jenazah,
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Berbeda dengan Ahmad Dhani, Warga Biasa Harus Antre Seharian Untuk Karantina di Wisma Atlet
Sedangkan dalam paragraf 2 tentang Tata Cara Pengaturan Kelancaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 135 ayat (1) berbunyi Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dalam ayat (2) pasal tersebut, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Serta pada ayat (3) menyebutkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Artikel Terkait
Kini TikTok Juga Bisa Jadi Ladang Mencari Uang
Pemerintah Blokir Tiktok Cash, Liat Video Bisa Hasilkan Uang
Tiktok Disebut Aplikasi Vulgar, Pakistan Kembali Memblokir Tiktok
Alun-alun Sumedang Ditutup Cegah Corona, Viral Di TikTok
FYP di TikTok: Kapolda Metro Jaya Marahin Anggota, Netizen Marahin Polisi