TiNewss.com - Menjadi viral di akun TikTok, seorang warga pengendara motor yang mengawal Ambulance kemudian di tilang polisi. Bukan hanya itu, sang pengendara habis di ceramahin polisi.
Video TikTok berdurasi 1 menit 36 detik tersebut diunggah aku TikTok @sennulvc pada hari Kamis 16 Desember 2021.
"Dari Komunitas Apa?" kata Polisi.
Baca Juga: Munculnya Varian Omicron di Indonesia, Presiden Minta Pejabat Negara Tidak ke Luar Negeri
Namun tidak begitu jelas jawaban sang pengendara motor. Lalu sang polisi melanjutkan pertanyaan dan kemudian memberikan ceramah kepada pengendara motor tersebut.
"Apa tujuan anda mengawal ambulance tadi?" demikian pertanyaan polisi.
"Punya Kewenangan nggak kamu tentang pengawalan ambulance?" pertanyaan berikutnya yang disampaikan polisi.
Baca Juga: Perjuangan Syekh Imran Hosein Merintis Ilmu Akhir Zaman (Bagian ke-3, Eskatologi Islam)
"Saya Jelaskan... Ya... Anda sudah melanggar pasal 59 saya ulangi, Anda sudah melanggar pasal 12 Undang-Undang No 22 Tahun dua sembilan (2009) dimana kewenangan tentang pengawalan ada dipihak kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas polisi kepada pengendara yang ditilang.
"Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan. Ya... ," menegaskan penyataan sebelumnya.
Polisi tersebut menyebut bahwa pengendara yang melakukan pengawalan ambulance, sudah menyalahi aturan, kewenangan.
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Sumedang, Ini 5 Rekomendasi Obyek Wisata yang Perlu di Nikmati!
"Itu yang harus Anda tahu. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu... Anda akan dikenakan pidana," sebut Polisi.
Menurutnya, pelanggaran dimaksud sesuai dengan pasal 287 ayat 4 junto pasal 12 tadi.
Artikel Terkait
Kini TikTok Juga Bisa Jadi Ladang Mencari Uang
Pemerintah Blokir Tiktok Cash, Liat Video Bisa Hasilkan Uang
Tiktok Disebut Aplikasi Vulgar, Pakistan Kembali Memblokir Tiktok
Alun-alun Sumedang Ditutup Cegah Corona, Viral Di TikTok
FYP di TikTok: Kapolda Metro Jaya Marahin Anggota, Netizen Marahin Polisi