TiNewss.com - Bahagianya Warga Jakarta. Secara Resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 Naik sebesar Ro 37.749 dibanding tahun lalu sehingga menjadi Rp4.453.935.
Kenaikan ini belum mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta. Survei yang dilakukan menunjukan bahwa untuk mencapai KHL, setidaknya kenaikan UMP mencapai 10 persen dari tahun lalu, sedangkan kenaikan tahun ini hanya sebesar 0,85 persen atau masih dibawah 1 persen.
Namun hal itu tidak menyurutkan solusi dari sang Gubernur. Melalui Akun Instagram, Anies menyebut bahwa Pemprov DKI merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan tetap menaati berbagai ketentuan yang sekarang ada di dalam peraturan pemerintahan.
Baca Juga: Sandiaga Uno VS Gilang Dirga, Impersonate Joko Widodo dan Prabowo
"Jadi ada dua sisi yang bisa kita bantu, agar buruh bisa mencapai kesejahteraan lebih tinggi. Yang pertama dengan cara meningkatkan pendapatan (UMP), dan yang kedua kita bantu dengan menurunkan biaya hidup," katanya.
Anies berjanji akan membantu buruh di Jakarta dengan pangan murah, memberikan subsidi biaya transportasi, dan Kartu Pekerja Jakarta (KJP) Plus untuk anak-anaknya.
Dalam keterangan tertulis kepada Media, Anies menyebut bahwa kenaikan UMP sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Isi pasal dan Ancaman Hukumannya
"Keputusan menaikkan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambah Anies.
Anies meminta pengusaha di Jakarta untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov DKI diminta oleh Anies untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP. Janji berikan hidup murah bagi kaum buruh.
Baca Juga: Kepada Civitas Akademika Unpad, Menko Luhut B. Pandjaitan Minta Berpikir Out Of The Box
Apa yang dilakukan Anies dalam keputusannya, seperti terjemahan dari rumus biaya versus pendapatan dalam teori ekonomi makro dimana Y = C + S, Fungsi Pendapatan (Y) akan berbanding lurus dengan Konsumsi (C) ditambah dengan Tabungan (S).
Artikel Terkait
Diplomasi Tahu Sumedang: Akankan Dony Sukses Sandingkan Anies Bawedan-Ridwan Kamil?
Anies Baswedan Belum Move On Dari Sumedang, Beliau Puji Sejarah Sunda Di Sumedang
Pidato Anies Baswedan Untuk Kerjasama Pangan DKI dan Sumedang
Dua Calon Presiden 2024, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Hadiri Undangan PPP di Semarang
Setelah Gubernur Anies Baswedan, Kini Mensos Tri Rismaharini Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang