Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Isi pasal dan Ancaman Hukumannya

- Senin, 22 November 2021 | 12:40 WIB
Yana Supriyatna, Pria Yang Hilang Di Cadas Pangeran. Sebelah kiri sedang di BAP Polisi.  (TiNewss.com/Rauf)
Yana Supriyatna, Pria Yang Hilang Di Cadas Pangeran. Sebelah kiri sedang di BAP Polisi. (TiNewss.com/Rauf)

TiNewss.com - Yana Supriatna yang 'hilang' di Cadas Pangeran Sumedang, ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong di Cadas Pangeran.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, dalam Konferensi Pers di Ruang Tribrata Mako Polres Sumedang pada Senin 22 November 2021 siang.

Menurut Erdi, penetapan Yana sebagai Tersangka setelah dilakukan Gelar Perkara pada Sabtu 20 November 2021, oleh Kepolisian Resor Sumedang bersama tersangka dan saksi.

"Saudara Yana ditetapkan sebagai tersangka dalam diduga Tindak Pidana Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, " katanya.

"Tersangka diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tambahnya.

"Dikarenakan ancama hukuman kurang dari 5 tahun, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor setiap hari," pungkasnya.

Dalam konferensi pers ini, hadir Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Danramil, BPBD, dan Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti berupa Motor, Helm, Handphone dan tangkap layar percakapan Yana dengan Istrinya.***

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

X