Dirjen Putri: Upah Minum Hanya Untuk Pekerja Masa Kerja Kurang 1 Tahun

- Jumat, 19 November 2021 | 10:05 WIB

TiNewss.com--Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri seperti dikutip TiNewss.com pada 19 November 2021 pada laman kemenaker.go.id.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

 

Baca Juga: Menko Marinvest Luhut B. Pandjaitan Tinjau Progres Pelabuhan Patimban Subang

 

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

 

Baca Juga: Epistemologi Surat Al-Kahfi

 

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X