Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Indonesia Terapkan PPKM Level 3

- Kamis, 18 November 2021 | 07:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajdir Effendy (Instagram/muhadjir_effendy)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajdir Effendy (Instagram/muhadjir_effendy)

TiNewss.com - Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah terlihat khawatir terjadi lagi lonjakan COVID-19. Sehingga membuat keputusan, berapa pun levelnya Kabupaten/Kota saat ini, Indonesia pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajdir Effendy, saat memimpin rapat koordinasi Tingkat Menteri dalam rangkan antisipasi potensi peningkatan kasus COVID-19 yang dilakukan secara daring, Rabu 17 November 2021.

"Selama Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan Ketentuan PPKM Level 3," kata Menko.

Baca Juga: Masih Misteri, ini Pesan Terakhir Yana Supriyatna Yang Hilang Di Cadas Pangeran

Hadir dalam rapat daring tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menkes Budi Gunadi Sadikin, serta beberapa menteri lain termasuk ada kepala BMKG, dan perwakilan dari TNI dan Polri.

Kebijakan ini akan ditetapkan dengan Inmendagri, paling lambat pada 22 November 20221.

Pemerintah juga memberikan beberapa larangan, seperti :
1. Pesta Kembang Api,
2. Pawai,
3. Arak-arakan,
4. Cuti Bagi ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta

Baca Juga: Sumedang Dapat DID 37 Miliar, Cek Untuk Apa Saja?

Beberapa hal yang diperbolehkan namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan mengiktui aturan PPKM Level 3 seperti :
1. Ibadah Natal
2. Kunjungan Wisata
3. Pusat Perbelanjaan.

Untuk ditahui, bahwa dalam PPKM Level 3 biasanya ada pengetatan dalam kegiatan keagamaan, keramaian dan tempat hiburan dan liburan dengan kapasitan tertentu, seperti :
1. Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen,
2. Bioskop 50 Persen
3. Tempat Makan Minum 50 persen
4. Pusat Perbelanjaan 50 Persen

Baca Juga: OOTD Presiden Joko Widodo di Sirkuit Mandalika

Disamping harus menjalankan protokol kesehatan ketat diantaranya, menggunakan masker, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memastikan pengunjung sudah di vaksin, serta adanya pemeriksaan cek suhu badan. Tetap jaga jarak, dan tentunya selalu menggunakan handsanitizer.***

 

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X