TiNewss.com--Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Masih Misteri, ini Pesan Terakhir Yana Supriyatna Yang Hilang Di Cadas Pangeran
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu 17 November 2021.
Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Artikel Terkait
Sumedang Dapat DID 37 Miliar, Cek Untuk Apa Saja?
Aneh, Tegur Suami Mabuk-Mabukan, Malah Dipenjara Satu tahun
Iwa Kuswaeri Dinobatkan sebagai Ketua Dewan Pendekar Kabupaten Sumedang
Sri Mulyani sebut Kemenkeu Dorong Aset Negara Bekerja dan Bermanfaat Maksimal
Masih Misteri, ini Pesan Terakhir Yana Supriyatna Yang Hilang Di Cadas Pangeran