TiNewss.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021.
Dalam UU No 7 tahun 2021 tentang HPP ini, terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa UU HPP juga mengatur dua hal utama, yaitu asas dan tujuan.
Baca Juga: Viral : Musafir Asal Sumedang Dibentak dengan Kasar oleh Orang Garut
"UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," katanya di Jakarta Kamis 4 November 2021.
Lebih lanjut Neilmaldrin menyebutkan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Baca Juga: Pangeran Aria Suriaatmaja, Pahlawan Pinggiran Yang Berwawasan Lingkungan
Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
- Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
- Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP. Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
- Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Ismail Marzuki, Google Doodle 10 November 2021 Hari Pahlawan
Artikel Terkait
Tingkatkan Pendapatan, Bappenda Sumedang Bidik Pajak Restoran
PENTING : 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, STNK Anda Hangus!
Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan Dari Dirjen Pajak RI
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kab Sumedang Tahun 2019 Mencapai 95.64% Dari target
Penjual Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik Dan Voucher Kena Pajak
Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucher Hanya Tingkat II
Irwansyah Putra Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak, Wujud Sukseskan PEN