TiNewss.com - Tim Satuan Narkoba Polda Jabar bersama Jajaran Polres Sumedang berhasil membongkar pusat perdagangan obat terlarang yang termasuk Narkoba di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti terdiri dari mesin pembuat obat terlarang tersebut dan ratusal Pil Double L yang termasuk Narkoba yang akan diedar.
Tim Satuan Narkoba Polda Jabar beserta jajaran Polres Sumedang melakukan penggerebegan pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 di Desa Sukamulya, Kec Paseh Kidul Kab. Sumedang.
Demikian ucap Kasubdit 3 Narkoba Polda Jabar AKBP Kusno Dirgantara setelah melakukan penggerebegan Pusat Perdagangan Narkoba tersebut, Minggu (22/8/2021).
"Untuk penyergapan dan masuk kedalam rumah tersebut terdapat satu orang pelaku dan barang bukti mesin pembuatan obat serta bahan bakunya. Pelaku tidak ada perlawanan saat diamankan," jelasnya.
Pelaku tersebut berinisial MHN (36) alias A beralamatkan di Dusun Cipendeuy, Blok Marga Mulya, RT 02 /22, Kec Bantarujeg Kab. Majalengka.