TiNewss.com – Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM D) yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli, harus menjadi perhatian serius bagi anda yang mengemudikan kendaraan atau yang melintas ke perbatasan Bandung Sumedang,yakni di Jatinangor.
Di Pos penyekatan Jatinangor ini, yang letaknya persis dekat dengan Perguruan Tinggi Universitas Padjadjaran, akan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Buddyanto kepada TiNewss.com, Senin (5/7/2021) malam.
“Ya, bagi yang akan melintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Unpad Jatinangor, pastikan untuk membawa keterangan negative COVID hasil PCR atay Swab Antigen,” kata Kapolres.