"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peraturan daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tandasnya.(Adhi SH)***
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peraturan daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tandasnya.(Adhi SH)***