Langgar Jam Operasional, Satpol PP Tindak Salah Satu Minimarket di Sumedang

- Jumat, 25 Juni 2021 | 06:00 WIB
60d79fb2-8c92-4b35-9526-deae227cf8ad
60d79fb2-8c92-4b35-9526-deae227cf8ad






TiNewss.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang kembali melakukan penindakan kepada tempat perbelanjaan yang melewati batas jam operasional tadi malam, Kamis (24/6/2021).





Salah satu tempat perbelanjaan minimarket Indomart di Sumedang terpaksa ditindak dan di denda oleh Satpol PP karena melanggar peraturan.





Demikian rilis yang diterima oleh redaksi TiNewss.com giat ini merupakan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Perbup No. 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.





Melihat dalam minggu-minggu ini lonjakan di Kabupaten Sumedang terus meningkat hampir 50 orang terkonfirmasi COVID-19 perharinya Satpol PP menegaskan kembali pada tempat pemberlanjaan.





"Kegiatan ini dilakukan regu 2 Satpol PP Sumedang yang melakukan operasi di area Sumedang Kota. Salah satu mini market di angkrek yakni Indomart masih beroperasional pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.





Padahal sesuai aturan yang baru tempat perbelanjaan, cafe ataupun restoran dilarang melewati batas jam operasional pukul 18.00 WIB.


Halaman:

Editor: Adhi Septiahadi

Tags

Terkini

Gunung Ibu Meletus, Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:44 WIB
X