Pemerintah secara resmi melarang warga untuk melaksanakan mudik lebaran dengan alasan penularan Covid 19 masih tinggi. Bahkan untuk ini akan dikakukan pengawasan ketat. Sebelumnya Menhub menyatakan di depan Komisi VI DPR bahwa mudik tahun ini tidak akan dilarang.
Mudik tidak harus dilarang, masalahnya karena diskriminatif. Wisata dan kerumunan lain boleh-boleh saja. Apalagi mudik itu budaya yang telah melembaga. Ada nilai silaturahmi dan spiritualitas. Bahwa ada aturan prokes yang mesti dijaga tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Orientasi negara ini selalu saja pada aspek ekonomi, pandemi pun dapat diterobos dengan alasan menggerakkan roda ekonomi, sementara pada aspek keagamaan tidak menjadi prioritas, bahkan dipinggirkan. Budaya keagamaan ikut terdampak oleh kebijakan materialistis dan pragmatis seperti ini. Padahal nilai ekonomis mudik sebenarnya cukup besar.
Dahulu pernah ada seorang Menteri yang mengancam pidana bagi yang mudik. Alasannya menentang kebijakan Pemerintah atas pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan. Penafsiran sempit dan tendensius. Kepentingan non agama yang berkonsekuensi kerumunan dibolehkan contohnya kampanye saat Pilkada.