TiNewss.com - Keputusan yang tegas soal pengawalan polisi terhadap Moge (Motor Gede) atau rombongan konvoi mobil mewah, atau pesepeda dilarang dikawal oleh polisi. Hal ini demi menghindari rasa kecemburuan sosial.
Keputusan tersebut diambil oleh Dirlantas Polda Metro Jaya terhadap rombongan konvoi mobil mewah, motor besar, atau pesepeda. Terkait terjadinya iring-iringan mobil Porsche yang dikawal Dishub di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang berujung penilangan oleh polisi.
Dalam pemeberitaan di berbagai media, Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan, “Kami dari Polda Metro Jaya sendiri, sudah ada kebijakan untuk melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," ujarnya kepada berbagai media.
Menurutnya dalam siar kabar di media, pelarangannya guna mencegah adanya kecemburuan sosial di mata masyarakat serta sesuai aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun dalam pelarangan tersebut sesuai UU lalu lintas yang berlaku, yaitu UU Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang terdapat pada Pada Pasal 134 dan pasal 135.
UU tersebut berisi, hak utama pengguna jalan untuk kelancaran dan pengguna jalan yang Memperoleh Hak Utama tertulis pasal 134 bagian delapan paragraf 1.