TiNewss.com - Kota Bandung memasuki Zona Merah COVID-19 sehingga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Adanya kasus COVID-19 meranjak tinggi dalam Sehari.
PSBB proporsional diterapkan, karena penyebaran COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan dan masuk Zona Merah. "Kita laksanakan PSBB proporsional," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung.
Oded menjelaskan bahwa tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat Kota Bandung khususnya dan bagi siapa saja yang keluar rumah untuk tetap disiplin serta menjaga dirinya dengan asupan pola makan yang bergizi dan vitamin serta dengan penerapan protokol kesehatan.
"Ketika saat pulang ke rumah jangan langsung kontak dengan anggota keluarga, dibiasakan sanitasi diri sendiri untuk mandi dan pisahkan pakaian yang terpakai," tuturnya.
PSBB yang diterapkan Kota Bandung adalah sebagai berikut: Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%;
- Tempat wisata dan hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung;
- Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan;
- Work From Home (WFH) atau Kerja dari Rumah akan diberlakukan kembali 70 WFH sampai 30 Bekerja; serta
- Penutupan fasilitas publik baik taman, alun alun serta lainnya termasuk Jalan Dipatiukur; dan
- Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional.
Penerapan PSBB di Kota Bandung langsung di laksanakan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) langsung menutup Jalan Dipati Ukur, Kamis malam(03/12/2020) selama 14 hari kedepan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB besok harinya.