TiNewsc.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di dampingi Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar hadir di tengah-tengah Peserta Demo Buruh dan Mahasiswa menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).
Gubernur yang akrab di panggil Kang Emil, dalam orasinya, mendukung Serikat Buruh, Buruh dan Mahasiswa untuk Menolak Omnibus Law, yang di sahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
“Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada pada pasal-pasal Undang-Undang Omnibus Law. Dari mulai masalah Pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, Masalah oursourching, masalah upah dan lain sebagainya," kata Kang Emil.
Emil juga menyebut bahwa pengesahannya itu terlalu cepat, untuk sebuah Undang-Undang yang begitu kompleks dan begitu besar.
Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden yang isinya surat itu adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law.
Lebih lanjut Emil juga meminta kepada Presiden, untuk menerbitkan PERPU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena proses Undang-Undang ini masih ada waktu 30 hari untuk di revisi, sebelum di tandatangi oleh Presiden.