Sumedang, TiNewss.com - Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di Kabupaten Sumedang sudah mulai berlaku efektif hari ini (2/6/2020). Namun demikian, belum semua aktivitas dapat dilakukan sekarang. Seperti Industri Pariwisata yang baru mulai pada tanggal 9 Juni 2020. Berikut adalah Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumedang khusus untuk sektor Pariwisata.
Panduan ini tercantum dalam jadwal pelaksanaan AKB dalam penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang yang disampaikan Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Sumedang.
Penanggungjawab pengelola destinasi wisata, wajib mengajukan permohonan izin buka tempat usahanya dimasa AKB kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang. Disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dan Memiliki Gugus Tugas Covid-19 di lokasi yang bersangkuta.
Hal ini, tentu hanya terbuka bagi pemilik usaha yang sudah memiliki perizinan sebelumnya. Hal ini, tercermin dalam tabel dibawah ini.
