Paska Bentrok Antar Pemuda, Sukabumi Kembali Kondusif, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 21:00 WIB
IMG-20200125-WA0088
IMG-20200125-WA0088






Sukabumi, TiNewss.com - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengkonfirmasi bahwa bentrok antar Pemuda di Sukabumi, sudah menetapkan 3 tersangka. Situasi di lapangan sudah kondusif. "Sampai Sabtu Sore (25/1/2020) sudah tidak ada massa yang berkumpul, serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas lagi," katanya.





Bentrok antar kelompok pemuda yang terjadi di Kampung Satong Desa Titisan Kecamatan Sukalarang, Sukabumi,tepatnya di depan peternakan ayam Titisan Farm, Polisi telah mengambil langkah cepat dan tegas. Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu RT alias T (25), DF alias H (29), dan RM alias E (25).





Ketiga tersangka, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban M (30), Y alias I (26) dan H (34). "M menderita luka bacok dan sobek pada bagian wajah, Y luka pada kepala bagian belakang, dan H luka bacok pada bagian lengan kiri dan kanan," tambah Kabid Humas.





Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang menganiaya korban yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan cara membacokan golok kepada korban yang ada, yang mengenai wajah, tangan dan belakang leher korban, sehingga menyebabakan luka berat pada para korban.





Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) lembar visum et refertum dan 3 (tiga) bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian.





Atas perbuatan para tersangka, diganjar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X