Ini Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lengkap dengan Syarat Lolos Verifikasi Administrasi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 10:16 WIB
Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang (TiNewss.Com/DedenSutrisno)
Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang (TiNewss.Com/DedenSutrisno)

TiNewss.Com - Komisi Pemilihan Umum di berbagai Kabupaten dan Kota secara serempak telah selesai menerima pendaftaran atau pengajuan Bakal Calon Legislatif dari Partai Politik Peserta Pemilu, mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Dikutip dari laman remsi kpu.go.id, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.

Verifikasi tersebut dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Baca Juga: KemenPAN RB Percepat Pembahasan RUU Pelayanan Publik

Berikut Jadwal Kegiatan Tahapan lengkapnya, untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota

  • 24 April 2023 - 30 April 2023 : Pengumuman Pengajuan Bakal Calon
  • 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 : Pengajuan Bakal Calon 

(sudah selesai)

  • 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023 Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
  • 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023 : Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
  • 6 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023 : Pencermatan Rancangan DCS
  • 12 Agustus 2023 - 18 Agustus 2023 : Penyusunan dan Penetapan DCS
  • 19 Agustus 2023 - 23 Agustus 2023 : Pengumuman DCS
  • 19 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023 : Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
  • 14 September 2023 - 20 September 2023 : Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
  • 21 September 2023 - 23 September 2023 : Verifikasi pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
  • 24 September 2023 - 3 Oktober 2023: Pencermatan Rancangan DCT
  • 4 Oktober 2023 - 3 November 2023 : Penyusunan dan Penetapan DCT
  • 4 November 2023 : Pengumuman DCT

Baca Juga: Indonesia Juara Sea Games U-22, Erick Thohir: Terima Kasih Para Pejuang Bernyali Juara

Adapun persyaratan Administrasi Bakal Calon yang akan diverifikasi oleh KPU adalah sebagai berikut:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. terdaftar sebagai pemilih;
  9. bersedia bekerja penuh waktu;
    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  10. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  12. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  13. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  14. dan peserta dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Baca Juga: Produk UMKM Sumedang Tampil di Batam ITT Expo 2023

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

  • dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  • mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
  • mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Sumedang Bersama Bea Cukai Bandung Gandeng KIM Untuk Gempur Rokok Ilegal

Demikian jadwal tahapan dan persyaratan untuk lolos verifikasi administrasi bakal calon menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti. Semoga bermanfaat.

BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA di Google News!

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X