• Jumat, 29 September 2023

Pemilu Terbuka atau Tertutup, Hakim MK Sarankan Sistem Hybrid, Ini Penjelasannya

- Senin, 10 April 2023 | 23:51 WIB
Foto: Hakim MK, Arief Hidayat
Foto: Hakim MK, Arief Hidayat

 

TiNewss.Com - Kurang dari satu tahun Pemilu di Indonesia akan dilaksanakan, namun sistem proporsional terbuka atau tertutup masih jadi pergunjingan. Hingga muncul sytem hybrid. Apa itu?

Dalam sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat menyarankan untuk dilakukan secara Hybrid

Sidang yang dilakukan pada Rabu 5 April 2023 di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Baca Juga: Sebelum Hadir di DPR RI Esok 11 April 2023, Mahfud MD Sebut Data Menkeu dan Dirinya Sama

Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik.

Sehingga rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid.

Baca Juga: Fakta Pesidangan: Anak 15 Tahun Agnes Gracia divonis 3,5 Tahun, Hakim Sebut Dia Berbohong, Ini Buktinya

Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, ada baik dan buruknya.

“Artinya, meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup, kita gunakan dua-duanya, kita padu padankan menjadi sistem khas asli Indonesia”, terang Arif. Dengan demikian menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.

Baca Juga: Bebasnya Anas Urbaningrum, Malapetaka untuk Demokrat - Kenapa?

“Itu kira-kira yang coba saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini untuk kita bersama-sama mengkaji sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ujar Arif.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Ajak ABJ Nyaleg PSI: Asal Ada Kemauan

Kamis, 28 September 2023 | 16:50 WIB
X