TiNewss.Com - Kurang dari satu tahun Pemilu di Indonesia akan dilaksanakan, namun sistem proporsional terbuka atau tertutup masih jadi pergunjingan. Hingga muncul sytem hybrid. Apa itu?
Dalam sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat menyarankan untuk dilakukan secara Hybrid.
Sidang yang dilakukan pada Rabu 5 April 2023 di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.
Baca Juga: Sebelum Hadir di DPR RI Esok 11 April 2023, Mahfud MD Sebut Data Menkeu dan Dirinya Sama
Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik.
Sehingga rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik.
Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid.
Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, ada baik dan buruknya.
“Artinya, meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup, kita gunakan dua-duanya, kita padu padankan menjadi sistem khas asli Indonesia”, terang Arif. Dengan demikian menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.
Baca Juga: Bebasnya Anas Urbaningrum, Malapetaka untuk Demokrat - Kenapa?
“Itu kira-kira yang coba saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini untuk kita bersama-sama mengkaji sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ujar Arif.
Artikel Terkait
Gaji dan Tunjangan Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Besar dari 2019
Sinergi Jadi Kunci Utama Optimisme Farah Puteri Nahlia Untuk Kemenangan PAN di Sumedang Pada Pemilu 2024
Pendanaan Pemilu 2024, Bupati Sumedang Tampung Usulan dari KPU dan Bawaslu
Tahukan Anda, Inilah Caleg DPR RI Dari Dapil IX Jabar [SMS] Untuk Pemilu 2019 Lalu ...
Majalengka Menjadi Kabupaten Dengan Jumlah Anggota DPR RI Terbanyak Dapil IX Jabar Pada Pemilu 2019, Sumedang?