TiNewss.Com - Agnes Gracia Haryanto (AGH) terdakwa penganiayaan berencana terhadap Chritalino David Ozora Latumahina, mendapat vonis 3,5 tahunpenjara.
Pembacaan vonis untuk terdakwa AGH yang baru berusia 15 tahun ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni batubara, pada 10 April 2023 di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 4 tahun.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah, karena anak (AGH) masih muda dan berusia 15 tahun atau dibawah umur, serta orangtuanya yang sakit akibat kasus anaknya tersebut.
Kekasih Mario Dandy Satrio yang datang dan pulang dikawal ketat serta menggunakan baju terusan berwarna putih ini, hanya tertunduk, tanpa memberikan pernyataan apapun.
Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum, Korupsi di Zaman SBY, Dihukum di Zaman Jokowi - Ini Kasus Korupsi dan TPPU
Sementara pihak pengacara, belum memberikan keputusan atas dibacakannya vonis kepada AGH. Dia menyebut akan konsultasi dulu dengan pihak terdakwa dan keluarga.
Fakta Persidangan
Ada beberapa fakta persidangan yang dibacakan, kemudian menjadi viral di twitter, terkait dengan anak usia 15 tahun namun telah melakukan hubungan badan selama 5 kali dengan Mario Dandy Satrio.
AGH atau disebut anak oleh Hakim, menyatakan bahwa dirinya diperkosa oleh Anak Korban atau Christalino David Ozora, pada 17 Januari 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pegawai Non ASN, Ini Kata MenPAN RB Pasca Bertemu DPR RI
Pengakuan AGH kepada Mari Dandy Satrio inilah yang menyulut rencana penganiayaan terhadap David.
Artikel Terkait
Terungkap: Selain Bodong Ternyata Mobil Rubicon Ayah Mario Dandy Satrio Tidak Terdaftar di LHKPN
Akibat Agnes, Gaduh Seluruh Kementerian Keuangan, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot Jabatannya oleh Menteri Keuangan, Akibat Kasus Anaknya Yang Dipicu Agnes
12 Prahara Dahsyat, Dari Agnes Gracia Haryanto: Mulai Dari Mantan Yang Koma, Hingga DO Dari Tarakanita
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Dari Mario Dandy Satrio Akhirnya Mengundurkan diri Sebagai ASN DJP, Ini Alasannya
Cerita Cinta Dandy dan Agnes, Sempat Bersama Hingga Keluar Bareng ...