• Kamis, 28 September 2023

Profil Anas Urbaningrum, Korupsi di Zaman SBY, Dihukum di Zaman Jokowi - Ini Kasus Korupsi dan TPPU

- Senin, 10 April 2023 | 22:40 WIB
Ilustrasi Anas Urbaningrum. Foto jawapos.com (Azam Munawar)
Ilustrasi Anas Urbaningrum. Foto jawapos.com (Azam Munawar)

TiNewss.Com - Anas Urbaningrum (AU) adalah Koruptor yang telah menjalani masa hukumnya selama 8 tahun, dan akan segera bebas pada 11 April 2023.

AU merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang untuk proyek-proyek Pemerintah seperti Pusat Pendidikan pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, dan Proyek lainnya dalam kurun waktu 2010 hingga 2012.

Kasus ini mencuat, akibat 'nyanyian' Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AU terlibat kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang dan Bukit Jonggol.

Baca Juga: Metodologi untuk Menemukan Penjelasan Al-Qur'an tentang Realitas Dunia Modern

Nyanyian Nazarudin ini dilakukan pada 2011, namun KPK baru menetapkan AU sebagai tersangka pada tahun 2013.

Di akhir masa jabatan Presiden SBY, tepatnya bulan September 2014 AU divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan, oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk menyita tanah seluas 7.870 meter persegi di Krapyak Yogyakarta yang disebut sebagai hasil korupsi yang dilakukan AU.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, membayar ganti rugi Rp94 Miliar dan 5,2 juta USD.

Baca Juga: 300 Anak Yatim di Sumedang Terima Santuan dari Komunitas Mobil Pajero Indonesia

Satu bulan setelah AU divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, SBY diganti oleh Jokowi pada 20 Oktober 2014.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, AU mengajukan banding.

Bulan Februari 2015, di zaman Jokowi, AU mendapat hukuman lebih ringan oleh Majelis Hakim Banding yakni hanya 7 tahun penjara, denda rp300 juta, dan tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya.

Baca Juga: Penggunaan DBH CHT Untuk Apa Saja, Penting Diketahui Pemda dan Masyarakat

Atas putusan tersebut, AU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X